Kreatifitas dalam uji perbandingan hukum penegakan tindak pidana narkoba di negara Indonesia dan Malaysia

Penulis

  • Moh.imam Gusthomi Universitas Negeri Semarang

Kata Kunci:

narkotika, tindak pidana, kreatifitas, peraturan perundang-undangan, norma hukum

Abstrak

Kepala Badan Narkotika Nasional mencatat bahwa persoalan narkotika di Indonesia memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mencatat ada 271 juta jiwa di seluruh dunia atau 5,5 % dari jumlah populasi global penduduk dunia dengan rentang usia antara 15 sampai 64 tahun telah mengonsumsi narkoba, setidaknya orang tersebut pernah mengkonsumsi narkotika pada tahun 2017. United Nation’s Convention Against Illicit Traffic in Narcotic drugs and Psychotropic substances 1988 dan United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNCTOC) sampai saat ini belum mampu membrantas tindak pidana narkotika sampai keakar-akarnya. Tindak pidana narkoba berkembang begitu pesat, sudah menyasar ke seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali pelajar atau mahasiswa. Tindak pidana narkotika di indonesia merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Saat ini mengalami kenaikan prosentasinya kurang lebih 24-28% dari tahun sebelumnya. Penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan komparatif dengan Negara Malaysia. Peneliti mengetahui bahwa Negara Malaysia memiliki Peraturan terkait narkotika dan dapat diterapkan  secara efektif. Dalam proses penelitian normatif perbandingan peraturan perundang-undangan antara Indonesia dan Malaysia dengan pendekatan micro-approaches guna untuk menemukan suatu solusi yang terbaik untuk Indonesia dalam menangani tindak pidana narkotika.  Dalam penelitian perbandingan hukum penegakan tindak pidana narkoba di indonesia dan malaysia, setelah melakukan perbandingan Norma hukum di indonesia yaitu Undang-undnag Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan di malaysia menggunakan aturan hukum Dangerous Drugs Act 1952 menghasilkan kesimpulan bahwa dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika belum memberikan batasan kuantitas antara pengguna, pemilik dan/atau pengedar narkotika. Hal ini perlu adanya merevisi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk memasukkan atau menambah aturan hukum baru tentang batasan kuantitas, untuk dapat membedakan secara tegas bahwa pelaku tersebut sebagai pengguna narkotika atau korban  tindak pidana narkotika dan pemilik atau pengedar narkotika. Dengan adanya batasan secara tegas tersebut hakim dapat menggolongka tindak pidan tersebut sebagai pengguna, dan pemilik atau pengedar narkotika, untuk memberikan sangsi pidana dengan tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-04-21

Cara Mengutip

Gusthomi, M. (2023). Kreatifitas dalam uji perbandingan hukum penegakan tindak pidana narkoba di negara Indonesia dan Malaysia. Journal of Creative Attitudes Culture, 4(1), 30 -36. Diambil dari https://journalofdiversity.com/index.php/jcac/article/view/97

Terbitan

Bagian

Articles